Fidusia

Jaminan

Tarif

  • Tarif

    Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

    1. Nilai Penjaminan s.d. 50 juta, tarif Rp 50.000,- , per sertifikat,
    2. Nilai Penjaminan di atas 50 juta s.d. 100 juta, tarif Rp 100.000,-, per sertifikat,
    3. Nilai Penjaminan di atas 100 juta s.d. 250 juta, tarif Rp 200.000,- , per sertifikat,
    4. Nilai Penjaminan di atas 250 juta s.d. 500 juta, tarif Rp 450.000,- , per sertifikat,
    5. Nilai Penjaminan di atas 500 juta s.d. 1 miliar, tarif Rp 850.000,- , per sertifikat,
    6. Nilai Penjaminan di atas 1 miliar s.d. 100 miliar, tarif Rp 1.800.000,- , per sertifikat,
    7. Nilai Penjaminan di atas 100 miliar s.d. 500 miliar, tarif Rp 3.500.000,- , per sertifikat,
    8. Nilai Penjaminan di atas 500 miliar s.d. 1 triliun, tarif Rp 6.800.000,- , per sertifikat,
    9. Nilai Penjaminan di atas 1 triliun, tarif Rp 13.300.000,- , per sertifikat,
    10. Perubahan perubahan hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fudusia Rp. 250.000,- per permohonan,
    11. Pencarian / Unduh (Search/Download) Data Fidusia Secara Online, Rp. 50.000,- ,per pencarian,
    12. Perbaikan Data Fidusia sesuai Akta yang bukan merupakan nilai nominal jaminan, Rp 50.000,00,- per permohonan.
  • Waktu

  • Waktu Penyelesaian

    7 Hari

  • Dasar Hukum

  • Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
      http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4f13693130ac09313231383433
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
      http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e500616115ece0b8ff313630333134
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiahttp://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=7950245a6213643162700445feebd043
  • Cetak