Rangkul LBH, Rutan Kolaka Siapkan Bantuan Hukum Bagi WBP

Kolaka- Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap menjadi perhatian utama bagi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Kolaka dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Keadilan Kabupaten Kolaka di Aula Rutan Kolaka, Jumat (20/9). Kegiatan tersebut diikuti oleh pegawai dan WBP Rutan Kolaka. Kepala Rutan (Karutan) Kolaka, Abas Ruchandar dalam Sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya bantuan hukum dari LBH bisa membantu WBP yang ingin mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan mengenai kasusnya, diman hal tersebut adalah hak dari pada WBP. "Ini salah satu bentuk pelayanan bagi WBP dalam rangka pemenuhan haknya. Ini sesuatu yang bagus dan cocok karena di Rutan Kolaka sebagian besar adalah WBP yang tidak mampu, dan saya berharap tidak hanya aktif diawal saja, tapi seterusnya" Tutur Abas.

IMG 20190920 WA0031 Sementara itu, Ketua LBH Pro Keadilan Kolaka, M. Akbar mengatakan kedatangan timnya nya untuk melaksanakan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Rutan Kolaka terkait bantuan hukum bagi tahanan yang membutuhkan pencerahan hukum, edukasi, dan pedampingan hukum. "Kami berkeinginan memberikan bantuan hukum bagi tahanan di Rutan Kolaka, tersangka maupun terdakwa, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu, yang tentunya tidak mampu menyewa pengacara" terang Akbar. Program Bantuan Hukum yang ditawarkan Oleh LBH Pro Keadilan Kolaka tersebut beragam, baik di Tingkat Perdata , Pidana Maupun PTUN.

IMG 20190920 WA0032


Cetak   E-mail