100% Anggota JDIH Sultra Telah Terintegrasi

Kendari- Seluruh Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID. Hal ini menjadikan Sultra sebagai salah satu Provinsi dengan anggota JDIH terintegrasi 100%.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, mengungkapkan bahwa ada 19 Provinsi yang seluruh anggota JDIH ya telah terintegrasi dengan portal JDIH.GO.ID salah satunya adalah Sulawesi Tenggara. Hal ini menurutnya suatu kebanggaan bagi Sulawesi Tenggara dengan harapannya kedepan dapat meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Sultra. "Alhamdulillah seluruh anggota JDIH di Sultra telah terintegrasi (Portal JDIH). Semoga kedepan hal ini bisa menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap," ungkap Maktub, Senin (16/8/2021).

Untuk diketahui, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum, dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Cetak