Apel Perdana Pasca New Normal, Kakanwil: Tetap Perhatikan Protokol Covid-19

Kendari- Pasca ditetapkannya New Normal dalam menghadapi Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menggelar apel perdana di pelataran Kanwil, Senin (22/6).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh pegawai yang menjalani Work From Office (WFO), sedangkan yang Work From Home (WFH) tetap menjalankan pekerjaan kantor di rumah masing-masing dengan memperhatikan absen melalui aplikasi Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sofyan, S.Sos., SH., MH, mengambil langsung apel tersebut. Dalam sambutannya dia menekankan kepada jajarannya agar tetap memperhatikan protokol covid-19 dalam menjalankan pekerjaan di kantor. "Dalam menjalani new normal ini kita harus tetap memperhatikan protokol covid. Tetap jaga jarak, menghindari kerumunan, jaga imun tubuh dan lain-lain. Karna dalam new normal ini kita diharapkan untuk menjaga diri sendiri," ungkap Kakanwil.

 DSC0501

Berbagai layanan di lingkup Kementerian Hukum dan HAM saat ini suda dibuka. Olehnya itu, Kakanwil menegaskan kepada pihak pelayanan agar tetap menjaga kesehatan dengan memperhatikan sebaik mungkin protokol covid-19. "Kita telah membuka layanan-layanan, tapi tetap kita mengutamakan protokol covid. Karna kita tidak tau sampai kapan ini semua akan berakhir," harapnya.

Dipenghujung sambutannya, Kakanwil menegaskan agar memperhatikan lima arahan presiden dalam menghadapi new normal. Adapun lima arahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan prakondisi tetap dengan sosialisasi dan simulasi sehingga warga disiplin dan patuhi protokol kesehatan : gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan/keramaian, makan berkualitas dan jaga imunitas tubuh.
  2. Kebijakan fase adaptasi kebiasaan baru harus didasari data dan fakta lapangan dan dikoordinasi gugus tugas dalam kesiapan pengujian masif, pelacakan agresif dan kesiapan fasilitas kesehatan.
  3. Siapkan dengan matang sektor dan aktivitas yang bisa dimulai dan dibuka secara bertahap.
  4. Peningkatan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah, libatkan semua elemen masyarakat sehingga kita semua bergotong royong, bersinergi dan bekerja selesaikan persoalan besar ini.
  5. Evaluasi rutin, keberhasilan pengendalian covid ini sangat ditentukan kedisiplinan dan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, seluruh satuan kerja lingkup Kemenkumham saat ini mengaktifkan kembali apel pagi dan apel sore. Hal ini berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: SEK-UM.04.01-140 Tanggal 15 Juni 2020.

 DSC0495

Cetak