Cegah Corona, 59 Warga Binaan Rutan Kolaka Dapat Asimilasi Rumah

Kolaka- Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka akan mengeluarkan 59 Narapidananya untuk menjalani Program Asimilasi di Rumah masing masing.

IMG 20200403 WA0005

Kepala Rutan Kolaka, Darwan, dalam arahannya mengatakan bahwa program ini adalah usaha untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. "Ini salah satu usaha dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami harapkan ke-59 narapidana dapat melaksanakan amanah dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan, dan mengikuti instruksi pemerintah setempat terkait dengan wabah virus Corona ini," pesan Darwan, Kamis (2/4).

Dia menambahkan bahwa ke-59 narapidananya akan dikeluarkan secara bertahap. "Hari ini kita keluarkan 17 orang. Totalnya nanti 59 orang yah. Semua akan kita keluarkan secara bertahap. Dan nantinya mereka akan diawasi oleh Petugas Balai Pemasyarakatan" tambahnya.

IMG 20200403 WA0003

IMG 20200403 WA0003


Cetak   E-mail