Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum (Yankum) melakukan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat di aula Hotel Azizah Syariah, Senin hingga Selasa (22 - 23/6).

Kegiatan diseminasi ini mengambil tema "Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme".

11 DSC0542

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub, SH., MH, membuka langsung kegiatan ini. Pada kesempatan tersebut dia membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, Sofyan, S.Sos. SH., MH, yang tidak sempat hadir. Dalam sambutannya Kakanwil mengungkapkan bahwa kegiatan itu merupakan program dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. "Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi," ungkapnya.

Dalam rangka efektivitas penerapan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi, lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM selaku company registry bekerja sama dengan PPATK telah menyusun dan menetapkan 2 (dua) Peraturan Pelaksana dari PerPres Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. 

Dia berharap agar seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut secara maksimal sehingga tujuan kegiatan dapat tercapai. "Semoga seluruh rangkaian kegiatan pagi sampai dengan siang hari ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," harapnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Notaris, Pemilik Korporasi, dan dari Kanwil Kemenkumham Sultra. Sementara untuk narasumbernya dihadirkan dari Ditjen AHU (secara virtual), Kanwil Kemenkumham Sultra dan Dewan Kehormatan Notaris Pusat.

 DSC0579

IMG 20200623 WA0054

Ikut hadir dalam acara pembukaan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. H. Muslim, M.Si, Kepala Divisi Imigrasi, Santosa, SH., MH dan beberapa pejabat Kantor Wilayah lainnya. 

 DSC0569

Cetak