Kendari_Infopas, Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 - 2024 dan Pemenuhan Target Kinerja B08 Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, dan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5 - UM.01.01 - 13 Tentang salah satu Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Melakukan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lingkungan Lapas / Rutan / LPKA bekerjasama dengan Aparat Penagak Hukum ( TNI / Polri / BNN ) terkait.
Sehubungan dengan memenuhi hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, H. Muslim didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, La Ludi, serta Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melaksanakan Penggeledahan dan Pemeriksaan Tes Urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Baubau.
Sebelum melaksanakan penggeledahan gabungan bersama di Blok dan Kamar Hunian Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Baubau, Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim memberikan pengarahan kepada seluruh tim, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan gabungan ini merupakan salah satu intruksi langsung dari presiden dan tindaklanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan agar melakukan penggeledahan gabungan melibatkan Aparat Penegak Hukum di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. oleh sebab itu, untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi maka dilaksanakanlah penggeledahan gabungan tersebut.
Rabu (24/08/23), Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman, Kepala Bidang Keamanan, I Gede Artayasa, dan Kepala Pembinaan, Bapak La Ludi, memimpin secara langsung pelaksanaan kegiatan Sidak / Penggeledahan gabungan tersebut bersama Komando Distrik Militer Kota Baubau, Kepolisian Resor Kota Baubau, Badan Narkotika Nasional Kota Baubau, dan Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara serta Petugas Keamanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Baubau.
Selanjutnya, Dari hasil Sidak / Penggeledahan gabungan ini, tidak ditemukan barang terlarang, narkotika dan senjata tajam, begitupun saat pelaksanaan Tes Urine oleh Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Dan Badan Narkotika Nasional Kota Baubau kepada sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Baubau dan hasilnya Negatif.
@Kemenkumham_RI @kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba