Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk yang inovatif dan menarik. Namun pengusaha juga perlu membuat tanda pengenal sebagai pembeda dari pesaing produk lainnya. Merek adalah alat pembeda yang perlu dimiliki pengusaha sebagai senjata branding utama.
Maka dari itu, pada kesempatan ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) memberikan sosialisasi mengenai Tips Mendaftarkan Merek Oleh Budi Prakoso, SE, M.Si Pemeriksa Merek Ahli Madya Kepada Peserta Kegiatan.
Budi Menyampaikan bahwa produk yang memiliki merek akan menjadi pembeda dan peningkatan dari kualitas produk serta Reputasi dan juga jaminan dari sebuah kualitas produk tersebut.
"Dengan mendaftarkan produk kalian menggunakan merek sendiri maka akan terjaminnya keamanan dan kenyamanan dalam berbisnis serta tentunya adanya pembeda dengan produk-produk lainnya" Papar Budi.
Kemudian Budi Prakoso juga menjelaskan syarat, aturan serta prosedur dalam mendaftarkan merek dari produk-produk masyarakat, hal ini diharapkan agar masyarakat khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara dapat memahami hal-hal penting dalam melakukan pendaftaran merek mereka.