Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara telah menggelar Klinik Kekayaan Intelektual bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 25-27 September 2023 di Gedung Auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo.
Pada hari ini (26/09/2023), DJKI memberikan sebuah sosialisasi mengenai Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Membangun Perekonomian Daerah Oleh Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual Irma Mariana.
Pada kesempatan ini Irma menyampaikan beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam proses menjaga dan melindungi Produk IG yang telah di daftarkan kepada peserta yang hadir di Auditorium Kampus UHO.
“yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi dan sebagainya diperbolehkan,” papar Irma
Irma juga menyampaikan bahwa peranan dari Indikasi Geografis Dalam Membangun Perekonomian Daerah yaitu melindungi produk lokal, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan pariwisata daerah, pemulihan ekonomi regional, promosi lanjutan dan konversi lingkungan.