EVALUASI KINERJA POKJA RANHAM “KANWIL HUKUM DAN HAM SULTRA GELAR RAPAT KOORDINASI”

IMG 6471Kendari, (07/05/2013) Dalam melaksanakan Peraturan presiden Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa RANHAM merupakan komitmen negara dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme. Oleh karena itu mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel.

IMG 6463

            Terkait dengan amanat Perpres tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra menggelar Rapat Koordinasi yang merupakan salah satu instrument untuk monitor dan evaluasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus untuk mengetahui perkembangan atau keberhasilan pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota dalam upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia bagi masyarakat untuk mengetahui factor-faktor penghambatnya.

IMG 6468

            Dalam pelaksanaan Rakor tersebut yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sultra dalam hal ini diwakili oleh SETDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Ka. Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Wahyudin Ukun bertindak selaku Ketua II Panitia RANHAM Provinsi menyampaikan bahwa Pembentukan panitia Ranham Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, namun baru 6 (enam) Kabupatan/Kota termasuk Provinsi yang baru melakukan pengukuhan sekaligus melakukan pembekalan kepada Panitia Ranham, artinya masih ada 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Pengukuhan dan penguatan/Pembekalan Panitia Ranham.

            Selain itu pula Wahyudin Ukun menegaskan bahwa melihat dari kenyataan yang ada, Panitia RANHAM baik ditingkat Provinsi, kabupatan maupun Kota belum memahami sepenuhnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing penitia, hal ini didasari dengan belum optimalnya koordinasi dan konsultasi baik antar lembaga/unit yang diwakili dalam Panitia Ranham maupun dengan lembaga di luar panitia RANHAM, selain itu pula masalah keterbatasan anggaran dan adanya anggapan bahwa RANHAM semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan RANHAM tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dalam hal ini tidak adanya petunjuk yang konkret sebagai panduan, sehingga berakibat kegiatan bertumpu pada sosialisasi dan diseminasi saja ujar Wahyudin Ukun.

IMG 6470

            Disisi lain, Wakil Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Tenggara, Zainal Abidin yang menyampaikan bahwa bagi kabupaten/Kota yang belum membentuk Pokja Panitia Ranham dapat mengambil langkah-langkah dengan membentuk segera Panitia Ranham di daerah masing-masing; dapat melaksanakan rapat pengenadilan dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali yang saat ini belum berjalan sebagaimana di harapkan; dapat menyampaikan laporan pelaksanaan Program Utama Ranham Provinsi secara berkala; segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Panitia Ranham dibebankan pada APBD masing-masing; dan terkait pembentukan kabupaten/Kota Peduli HAM, maka dalam waktu dekat dibentuk Tim Penilai yang akan bertugas untuk mengimpun data sesuai criteria ke Panitia Nasional dalam hal katagori Kabupaten/Kota Peduli HAM, ungkapnya.

IMG 6461

            Rakor RANHAM yang diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari perwakilan SKPD lingkup Provinsi Sultra dan para Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris BAPEDA Kabupatan/Kota se Sulawesi Tenggara diselengarakan selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 7 s/d 8 Mei 2013 bertempat di Hotel Zahra Kendari, di hadiri para Kepala Divisi Yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Emil Hakim, Kadiv Administrasi Wahyudin dan Kadiv Imigrasi Molan Tarigan dan para Kepala Unit Pelaksana Tekhnis di Kota Kendari.


Cetak   E-mail