GUBERNUR PIMPIN UPACARA PEMBERIAN REMISI DALAM RANGKA HUT PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 69

Kendari, 17/8/14 Dalam rangka perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan R.I., sudah menjadi suatu tradisi dilakukan penyerahan Remisi kepada seluruh Narapidana di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap para pelanggar hukum yang telah menunjukan prilaku yang baik selama menjalankan masa pidananya di Lapas/Rutan.

              Pada acara Penyerahan Remisi yang dilaksanakan dilapangan upacara Lemabaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bertindak sebagai Inspektur Upacara dan menyerahkan SK Remisi dari Menteri Hukum dan HAM R.I. kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Drs.H. Muslim, M.Si. Untuk tahun ini Narapidana yang mendapatkan remisi se Sulawesi Tenggara yakni sebanyak 750 orang, sedangkan 22 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

 

              Dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara mengamanatkan sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan. Remisi merupakan instrument yanag dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Remisi akan mempercepat seorang narapidana untuk keluar dari lapas/rutan sehingga populasi lapas/rutan pun akan semakin cepat berkurang.

Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Bagi mereka yang memperoleh remisi sudah sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena memenuhi syarat administrative maupun substantif.

 

  Usai melaksanakan upacara remisi, Gubernur Sultra beserta dengan para Muspida dan para tamu undangan lainnya berkenan melihat pameran hasil karya warga binaan Lapas Klas IIA Kendari. Gubernur Sultra H. Nur Alam, S.E. dalam wawancaranya kepada para wartawan menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada para warga binaan pemasyarakatan ini merupakan suatu penghargaan Negara kepada warganya yang telah melakukan pelanggaran hukum sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan di rampas kemerdekaannya untuk di bina di dalam Lapas/Rutan, yang nantinya usai menjalankan pidananya ia tidak mengulangi perbuatannya, sehingga Negara memberikan pengurangan masa pidana kepada para WBP yang telah menunjukan perilaku yang baik selama ia berada di dalam Lapas/Rutan.

 

             


Cetak   E-mail