Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Ikut Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana

Kendari- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra), H. Muslim, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI, Totok Budiyanto, serta para Pejabat Eselon IV Divisi Pemasyarakatan dan Staf mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara virtual dari aula Kantor Wilayah, Senin (22/8/2022).

IMG 20220822 121044

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen Pas), Heni Yuwono, yang diikuti oleh seluruh Kadivpas dan Ka UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Adapun yang menjadi narasumber adalah sebagai berikut:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Heni Yuwono, Bc.IP, SH, MH;
  2. Direktur Pembinaan Narapidana dan LAKERPRO, Thurman, Bc.IP, SH, MH; dan
  3. Pejabat Fungsional Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaidi, Bc.IP, SH, MH.

Maksud, tujuan serta ruang lingkup dari kegiatan sosialisasi ini adalah :

  1. Maksud: Memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  2. Tujuan: Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  3. Ruang Lingkup: Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Cetak   E-mail