Kakanwil Berharap Pelaku Usaha dan Masyarakat Memahami KI

WhatsApp Image 2021 03 22 at 18.06.18

Konawe Selatan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Usaha Mikro Kecil Menengah di aula Wonua Monapa Hotel Konawe Selatan, Senin (22/3/2021).

Sekitaran 30 peserta hadir dalam kegiatan ini yang berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Balai Latihan Kerja Kendari, dan Pegawai Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub membuka langsung kegiatan ini. Dalam kesempatan itu Kakanwil berharap agar pelaku usaha dan juga masyarakat mengetahui dan memahami Kekayaan Intelektual tersebut. "Pemahaman yang baik terhadap Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif. Hal ini seiring dengan kebijakan besar Pemerintah untuk mendorong ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian bangsa," ungkap Silvester.

Selain itu, Kakanwil juga mengajak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kota Kendari, dan Balai Latihan Kerja Kendari untuk berbagi pengetahuan mengenai arah kebijakan dan program pembangunan ekonomi kreatif, kebijakan dan program di bidang perdagangan, koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah, dan kebijakan dan program pelatihan bagi pelaku industri kreatif. "Dengan sinergitas ini, kami berharap para peserta yang umumnya adalah pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan informasi yang utuh dari semua sisi bagi pengembangan usahanya. Semua kebutuhan informasi bagi pengembangan usaha, mudah-mudahan dapat Peserta peroleh di tempat ini," harapnya.

 


Cetak   E-mail