Kakanwil Hadiri Secara Virtual Sosialisasi RKUHP di Banten

Kakanwil Hadiri Secara Virtual Sosialisasi RKUHP di Banten

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Maktub beserta staf menghadiri Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara virtual di ruang perancang Kanwil Kemenkumham Sultra. Kegiatan ini berlangsung terpusat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Senin (26/9/2022).

“Terdapat 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, yaitu 5 dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi,” pungkas Wamenkumham dalam kegiatan sosialisasi RKUHP.

Dekolonialisasi merupakan upaya menghilangkan nuansa kolonial, yaitu mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta memuat alternatif sanksi pidana.

Demokratisasi adalah Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.  

Konsolidasi berkaitan dengan Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi; sedangkan Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law)

Modernisasi Merujuk pada filosofi pembalasan klasik (daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (daad-daderstrafrecht-slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan

Selain melaksanakan sosialisasi offline, pemerintah juga membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPASIKU. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap RKUHP dengan mengakses PARTISIPASIKU melalui link partisipasiku.bphn.go.id

WhatsApp Image 2022 09 26 at 17.58.34 1

WhatsApp Image 2022 09 26 at 17.58.34 1

WhatsApp Image 2022 09 26 at 15.22.20


Cetak   E-mail