Kakanwil Membuka Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Tahap II

Kakanwil Membuka Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Tahap II

Ranooha - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba Membuka Sosialisasi  Pendaftaran Perseroan Perorangan Tahan II di Wonua Monapa Resort dan Hotel  Kab. Konawe Selatan pagi tadi (01/11).

Kegiatan yang diikuti oleh 40 orang peserta  dari Unsur Notaris, Instansi terkait dan Pelaku Usaha ini, Turut dihadiri Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maktub dan Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang.

”Kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan masyarakat dan instansi terkait tentang tata cara pendaftaran Perseoroan Perorangan dan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang prosedur pendaftaran perseroan perorangan” terang Muh. Tahir dalam menyampaikan laporannya.

WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.12.56

Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba dalam Sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tujuan pemulihan Ekonomi Nasional adalah menjamin, menaungi, menyelamatkan, memperkukuh serta mengembangkan kinerja ekonomi para pelaku usaha atau yang sedang merintis usaha selama pandemi Covid-19.

“Harapannya dapat mempertahankan eksistensi dan juga membangkitkan kemampuan UMKM dalam perangnya terhadap keberlangsungan perekonomian indonesia”. Terang  Kakanwil.

Lebih Lanjut Kakanwil mengatakan “ terobosan baru juga terlihat setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja terhadap beberapa pasal Undang-undang Perseroan terbatas yang mengakui suatu badan hukum perorangan yang memenuhi Kriteria  untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta pemangkasan regulasi yang menghambat, baik ditingkat pusat maupun daerah.”

WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.11.36

“Memberikan kemudahan yang diberikan bagi sektor Usaha Mikra dan Kecil diantarannya hadirnya diantaranya dengan hadirnya jenis badan Hukum baru yaitu Perseroan perorangan dengan tanggung Jawab terbatas, dimana pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil ini cukup mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa harus memerlukan akta notaris”. Ungkap Kakanwil.

Oleh karena itu, perseroan perorangan ini masih merupakan hal baru dikalangan pelaku usaha dan masyarakat serta Unsur Pemerintah Daerah yang masih perlu disosialisasikan mengenai mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.12.23

WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.13.00


Cetak   E-mail