Kalapas Baubau dan Karutan Kolaka Dilantik Sebagai Anggota PAW MPDN

Kendari- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Sofyan, S.Sos., SH., MH, mengambil sumpah dan melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) pada pukul 15.00 WITA di ruang transit Kakanwil, Kamis (13/2).

Mereka yang dilantik masing-masing adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Amir, Bc. IP., S.Sos, sebagai anggota MPDN wilayah Baubau dan juga Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Darwan, SH., MH, sebagai anggota MPDN wilayah Kolaka.

 DSC0178

Ikut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub, SH., MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. H. Muslim, M.Si, serta para pejabat struktural Kantor Wilayah dan seluruh pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Yang bertindak sebagai saksi pada pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhammad Tahir, SH., MH, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Lukman M. Saada, SH., MH.

 DSC0186

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan kepada mereka agar dalam menjalankan tugas sebagai anggota MPDN berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). "Dalam menjalankan tugas kedepan, teman-teman harus berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Semua ada disitu. Silahkan teman-teman yang baru dilantik untuk dipelajari dan dijalankan," ungkap Sofyan.

Jika ada permasalahn didaerah, lanjutnya, agar mampu diselesaikan tanpa harus melimpahkan ke wilayah. "Perbanyak koordinasi antar MPDN, jika ada permasalahan segera diselesaikan dan jangan lupa koordinasi dengan saya atau dengan Kadivyankum," lanjutnya.

Diakhir sambutannya dia berpesan agar selalu membangun komunikasi yang baik dengan instansi-instansi terkait. 

 

 

Cetak