Untuk mendukung kebijakan pemerintah atas gerakan nasional ‘Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri’, di tahun 2023 yang dicanangkan sebagai tahun merek, DJKI memiliki salah satu program unggulan gerakan One Village One Brand atau satu wilayah satu merek. Tujuan diluncurkannya One Village One Brand adalah untuk mengkampanyekan pesan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada setiap - setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.
Di Auditorium Mokodompit Kampus UHO Sulawesi Tenggara, DJKI memberikan sosialisasi mengenai Pentingnya Perlindungan Merek Kolektif melalui Program One Village One Brand dan Potensi di Sulawesi Tenggara Oleh Nuraina Bandarsyah selaku Senior Trademark Examiner (Pemeriksa Merek Madya). Selasa (26/09/2023)
Nuriana menyampaikan tujuan diluncurkannya One Village One Brand adalah untuk mengkampanyekan pesan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada setiap - setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya
Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Menurutnya, ini merupakan inovasi revolusioner dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
Nuraina yakin peningkatan pelindungan merek secara khusus dan kekayaan intelektual secara general di Indonesia akan mampu mendorong perekonomian bangsa khusunya masyarakat Sulaweai Tenggara di mata dunia