Kanwil Hukum dan HAM Sultra Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

IMG 1284Kendari, (26/02/2013) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelnggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta dari berbagai elemen masyarakat khususnya masyarakat yang berada di Kabupaten Konawe Selatan yaitu terdiri dari Tokoh Agama, LSM, Guru dan para siswa SMU. Mendasari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan adalah dikarenakan maraknya pelanggaran hukum yang dikalangan masyarakat yang diakibatkan kurangnya pemahaman terhadap Peraturan Perundang-Undangan, terutama masalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IMG 1301

              Pembukaan Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Ida Bagus K. Adnyana, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa fenomena yang terjadi saat ini dikalangan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang sudah merebak di berbagai kalangan masyarakat menutut kita sebagai aparatur Negara, tokoh masyarakat, pendidik bahkan para generasi muda untuk bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara khususnya diwilayah Kabuaten Konawe Selatan, dan segera melaporkan kejadian yang terjadi apabila masyarakat mencurigai dan mendapatkan penyalahgunaan Narkotika di kalangan masyarakat kepada pihak yang berwajib.

IMG 1280

            Pada acara pembukaan tersebut di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Camat Ranomeeto serta para tamu undangan lainnya yang berlangsung di Hotel Wanua Monapa Konawe Selatan dengan pemateri adalah Kepala Kantor Wilayah membawakan Terkait tentang Undang-Undang Narkotika, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membawakan materi tentang perlindungan saksi dan Korban, dengan harapan selesainya sosialisasi Undang-Undang ini kiranya para peserta paling tidak memhami dan bisa menjalankan apa yang terkandung dalam muatan aturan yang dikandung dalam Undang-Undang tersebut dan paling tidak dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan selalu waspada terhadap berbagai macam jenis Narkotika dan peredarannya.


Cetak   E-mail