Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Diseminasi Beneficial Ownership

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang pelayanan hukum melakukan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership) di Wonua Monapa Hotel Konawe Selatan, Senin (7/6/2021).

Kegiatan ini diikuti 30 peserta terdiri dari Notaris, Pemilik Koorporasi, Instansi Terkait dan dari Kantor Wilayah sendiri. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan diseminasi ini diantaranya dari Kantor Wilayah sendiri dan juga Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub membuka langsung kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. "Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi," ungkap Silvester.

Melalui regulasi tersebut, lanjutnya, Pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan BO (Beneficial Ownership) dari suatu Korporasi. "Bagi korporasi yang bergerak di bidang industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lain-lain, informasi BO berguna untuk mengetahui aktor intelektual atau pihak dibelakang korporasi yang bertanggung jawab atas serangkaian kerusakan hutan dan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara dari sektor perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana," jelasnya.

Di akhir sambutannya Kakanwil berharap seluruh peserta mampu mengikuti kegiatan tersebut secara maksimal dan memencapai tujuan pelaksanaan kegiatan itu yaitu : Tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; Meningkatkan Pengawasan Notaris Melalui Pengenalan Pengguna Jasa Notaris untuk Menghindari Praktik Pencucian Uang; Memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat; dan Mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor

Cetak