Kolaka- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka dan juga Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka di Rumah Adat Mekongga Kabupaten Kolaka, Selasa (7/4/2021).
Kerjasama tersebut tentang Fasilitas Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dimana untuk Kanwil Kemenkumham Sultra ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, sedangkan untuk Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka melalui Kadisnya langsung, H. Zulkarnain, dan USN melalui Ketua Sentral KI-nya, Faisal Herisetiawan Fajar.
Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan menghadirkan peserta dari pelaku Usaha Mikro Kecil, perangkat daerah terkait, sivitas akademi Universitas Sembilanbelas November, dan dari perbankan.
Dalam paparannya Kadivyankum menyampaikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlidungan atas kreativitas dan nama baik pelaku usaha mikro kecil. "Selanjutnya akan dilakukan kerjasama dgn perbankan untuk membantu dan mendorong pendaftaran kekayanan intelektual bagi UMKM," ungkap Kadivyankum.
Untuk diketahui, kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dibuka oleh Asisten I mewakili Bupati Kolaka.