LAKIP BAIK “TERHIDAR DARI RAPORT MERAH”

IMG 6990Kendari, (22/05/2013) Perwujudan suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan, yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur, dengan  sasaran / target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah (Lakip) yang disusun secara periodik.

Dalam penyusunan Lakip bagi setiap instansi pemerintah diantaranya bertujuan untuk mempertanggungjawabkan kepada pemberi amanah (Unit lebih rendah kepada unit yang lebih tinggi / stakeholder) ; Dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan kehematan, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tupoksi dan pencapaian misi dan misi serta sebagai bahan masukan untuk memperbaiki perencanaan (khususnya jangka pendek dan jangka menengah.)

Terkait dengan tata cara penyusunan Lakip yang baik dan benar agar terhidar dari “Raport Merah” maka jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang bertujuan untuk meningkatankan kompetensi para petugas dibidang pembuatan Laporan Lakip dengan baik dan benar sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM R.I.

IMG 7002  IMG 7015

Dalam laporan Ketua Panitia yang dibacakan oleh Kepala Sub. Bagian Humas dan Laporan Pandapotan Harahap menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 22 s/d 24 Mei 2013 diikuti sebanyak 36 peserta terdiri dari pegawai Kanwil Hukum dan HAM Sultra dan masing-masing perwakilan pegawai dari 10 Unit Pelaksana Tekhnis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra, dan tenaga pengajar berasal dari Bagian Evaluasi dan Laporan pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Umum Agustinus Tangkemanda yang membuka secara resmi Bimtek Lakip ini menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan clean governance dan good governance yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dituntut agar setiap penyelenggara Negara dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara akuntabel kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG 7028  IMG 7015

Untuk memenuhi hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebiajakan melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan pengelolaan sumber daya berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dalam bentuk laporan, ujar agustinus.

Pelaksanaan kegiatan Bimtek Lakip yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mendapat apresiasi yang baik dari Kepala Biro Perencanaan yang dibawakan oleh staf bagian Evaluasi dan Laporan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. Donny Anggoro selaku narasumber dalam pelatihan ini, dan sekaligus menyampaikan amanat dari Kepala Biro Perencanaan diantaranya senantiasa tingkatkan koordinasi antar satuan kerja di tingkat pusat dan daerah, mengingat bahwa Laporan Akuntabilitas ini dipantau oleh seluruh instansi pemerintah sekaligus dipantau oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai penentu merah tidaknya penilaian hasil kerja suatu instansi pemerintah ujarnya.

IMG 7030  IMG 7035


Cetak   E-mail