Lantik Enam Notaris, Kakanwil Tegaskan Ikuti Aturan

Kendari- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Sofyan, S.Sos., SH., MH, mengambil sumpah dan melantik enam Notaris Wilayah Sultra di aula Kanwil, Jumat (12/2).

 DSC0095

Mereka yang dilantik masing-masing atas nama Muhammad Tun Samudra, SH., M.Kn (Kota Kendari), Sprianus Trisno, SH., M.Kn (Kota Kendari), Rahmawati Lallo, SH., M.Kn (Kab. Konawe Selatan), Silvina Reski Muliawan, SH., M.Kn (Kab. Kolaka), Hardianti Falihi, SH., M.Kn (Kota Kendari) dan Hot Asih Wijaya Sianturi, SH., M.Kn (Kota Kendari).

 DSC0089

Ikut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub, SH., MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. H. Muslim, M.Si, serta para pejabat struktural Kantor Wilayah dan seluruh pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Yang bertindak sebagai saksi pada pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhammad Tahir, SH., MH, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Lukman M. Saada, SH., MH.

 DSC0102

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini adalah bentuk pemberian legalitas terhadap Notaris sebelum menjalankan tugas sebagai pejabat Negara yang menjadi wakil pemerintah dalam menjalankan beberapa kewenangan administrasi negara. "Notaris adalah satu-satunya organisasi profesi yang diizinkan menggunakan simbol Negara dalam pelaksanaan pekerjaanya dan satu-satunya profesi yang dalam produk hukum yang dihasilkan terdapat ikrar dalam gross akta yang berbunyi *Demi Keadilan berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa* sehingga akta yang dikeluarkan Notaris setara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Notaris juga adalah bagian dari penegak hukum karena akta Notaris mengikat para pihak secara hukum. Jadi, berbanggalah menjadi Notaris," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. "Sampai dengan akhir tahun 2019 lalu, ada beberapa rekomendasi dan laporan dari MPWN Sulawesi Tenggara dan Tim Investogasi Notaris Sultra mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yang dilakukan oleh Notaris di Sultra. Ada Notaris yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai advokat dan ada pula yang selama menjadi Notaris tidak memenuhi kewajiban administratifnya sebagai Notaris sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris," jelasnya.

Laporan ini, lanjutnya, sedang diproses oleh MPPN dan akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang terbukti melanggar UUJN. Dia berharap agar kedepannya hal seperti ini dapat diminalisir karena ini merupakan preseden buruk baik bagi Notaris secara pribadi, Organisasi Profesi, maupun Kantor Wilayah sebagai instansi pembina dan pengawas notaris. "Peran dari INI dan Majelis Pengawas sangat diperlukan agar Notaris dapat bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

 DSC0109

Cetak