Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sultra MoU Dengan Pemprov Sultra

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) tandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tentang fasilitas Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, dan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Calro Hotel Kendari, Rabu (7/9/2022).

 IMG 20220907 154308

Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, bersama Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, saat kegiatan Pekan Produk Unggulan Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sultra.

Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Sultra serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. "Maksud pelaksanaan MoU ini untuk mengembangkan dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara serta mewujudkan pemajuan  terhadap  kekayaan  intelektual komunal dalam rangka pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional. Selain itu juga untuk mendorong tumbuh kembang pelaku ekonomi kreatif dengan perlindungan Kekayaan Intelektual dan modernisasi pengelolaan badan usaha untuk memperoleh status badan hukum Perseroan Perorangan," ungkap Silvester.


Cetak   E-mail