Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silvester Sili Laba, Plt Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun Menghadiri Acara Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) di Halaman Kantor BNN Provinsi Sultra. Rabu (23/08/2023)
Kegiatan ini juga turut di hadiri Oleh Jajaran Forkopimda serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, media pers serta tamu undangan lainnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram di halaman Kantor BNNP setempat, di Kendari, Rabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani oleh BNNP selama periode Juli-Agustus 2023.
"Pemusnahan barang bukti sebagai hasil kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP Sultra dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023," kata Santoso.
Setelah melakukan pengecekan keaslian barang bukti, bersama tamu lainnya Plt Kadiv Administrasi turut ikut memusnahkan barang bukti Narkotika tersebut, dan setelah itu beliau menandatangani Berita Acara pemusnahan barang bukti Narkotika.