Monev BMN di Bapas Baubau, Berikut Pesan Kadivmin

Baubau- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan, Lapoku, melakukan penguatan pada pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Senin (3/5/2021).

Penguatan tersebut salah satunya terkait dengan pengelolaan BMN dan evaluasi pelaksanaan anggaran pada satuan kerja (satker) Bapas Baubau.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi menekankan agar BMN yang sudah dihentikan penggunaannya segera ditindak lanjuti dan dilaporkan. "Disisi pengelolaan BMN masih terdapat BMN yang belum ditetapkan penggunaannya serta tindak lanjut penghapusan atas BMN yang sudah dihentikan penggunaanya akibat rusak berat dan agar segera ditindaklanjuti dan melaporkan progresnya," pesan Kadivmin.

Terkait evaluasi kualitas pelaksanaan anggaran, lanjut Kortini, dari sisi kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi yg mana di reflesikan kedalam 13 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). "Hasil evaluasi tersebut hendaknya dimaknai sebagai sebagai suatu koreksi dalam rangka pembinaan untuk segera dilakukan perbaikan agar hasil yang hendak kita capai dapat maksimal," pesannya


Cetak   E-mail