PEMAHAMAN PP NO. 99 TAHUN 2012, DIVISI PEMASYARAKATAN MELAKUKAN SOSIALISASI MELIBATKAN SELURUH KA. UPT PEMASYARAKATAN SE SULAWESI TENGGARA

IMG 2955Kendari, (25/03) sebanyak Sembilan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Jajaran Pemasyarakatan Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengikuti sosialisasi PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mana telah 3 kali mengalami perubahan, olehnya itu Divisi Pemasyarakatan mengkaji dan menelaah perbandingan PP No. 99 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah Sebelumnya yaitu PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 32 Tahun 1999 terkait dengan perbandingan Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, CMB dan PB Bagi Narapidana Terorisme, Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi Lainnya.

IMG 2958

                  Dalam Sosialisasi tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Sarlotha Merahabiyah, Bc. IP, S.H., M.H. menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas dilapangan dalam memberikan hak-hak narapidana tersebut harus benar-benar cermat dan teliti serta memahami isi yang terkandung dalam PP No. 99 Tahun 2012 , dan jangan sampai salah penafsiran dalam mengimplementasikan aturan tersebut ujarnya.

IMG 2967


Cetak   E-mail