PENYADARAN HUKUM MELALUI PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Kendari, (26/02/2012) sebanyak 15 Desa di wilayah Kecamatan Tonggouna Kabupaten Konawe mendapat penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kegiatan penuyuluhan hukum akan dilaksanakan selama 15 hari kerja di mulai Kemarin (26/02/2013) dengan materi penyuluhan hukum adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

IMG 1501IMG 1443

IMG 1449IMG 1482

IMG 1483IMG 1487

IMG 1488IMG 1493

 

Cetak