Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Tiga Raperda Muna

Kendari- Pembentukan produk hukum pada suatu wilayah harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikut sertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan dan pembinaannya.

Berdasarkan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) hari ini menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Kamis (13/2).

Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, SH tersebut untuk kosultasi terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Muna.

Diterima langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nuraeni, SH bersama tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sultra yang menangani wilayah Kabupaten Muna mereka membahas tentang naskah akademik dan juga tiga raperda. "Kunjungan ini terkait permintaan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Ada tiga raperda yang dibahas yaitu raperda tentang pengelolaan pasar, raperda tentang pengelolaan sampah dan juga raperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan," ungkapnya Nuraeni saat ditemui tim Humas Kantor Wilayah.

Konsultasi seperti ini, lanjutnya, memang wajib dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat diaplikasikan pada masyarakat khusus Kabupaten Muna tersebut. "Pemerintah daerah wajib melibatkan perancang peraturan Perundang-Undangan dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai salah satu syarat formil yang harus dipenuhi," tutupnya.

IMG 20200213 WA0034

Cetak