Permudah Pengharmonisasian Raperda, Divisi Yankum Sosialisasi Sipanda di Wakatobi

Wangi-wangi- Dalam rangka uji coba Sistem Aplikasi Permohonan Pengharmonisasian Raperda (Sipanda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Tim Kreatif Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kunjungan di Kabupaten Wakatobi, Rabu (21/10/2020).

Kunjungan tersebut dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Maktub, S.H., M.H., dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi bersama Kepala Bidang Hukum Kabupaten Wakatobi dan stafnya menyambut langsung kedatangan mereka.

Pada kesempatan tersebut Kadivyankum memaparakan kegunaan serta manfaat dari aplikasi Sipanda. "Diterapkan aplikasi Sipanda ini guna agar seluruh Kabupaten/Kita dapat mengajukan permohonan pengharmonisasian dari kantor masing-masing tanpa harus datang ke Kantor Wilayah," ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap tiap-tiap daerah terkhusus daerah-daerah yang jauh dari Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, Tim dari Kantor Wilayah memberikan bimbingan langsung bagaimana cara mengoperasionalkan aplikasi tersebut.

Masih Kadivyankum, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wakatobi merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini. "Alhamdulillah Pak Sekda merasa sangat terbantu sehingga dalam mengajukan permohonan Pengharmonisasian Raperda nantinya tidak mesti lagi datang di Kendari," tutupnya.

IMG 20201021 WA0062

IMG 20201021 WA0062


Cetak   E-mail