PK AHLI UTAMA DITJENPAS SAMPAIKAN PENTINGNYA PEMAHAMAN TERHADAP UNDANG UNDANG BARU PEMASYARAKATAN NO 22 TAHUN 2022

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba yang di wakili Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan H.Muslim membuka Acara Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Petugas PEmasyarakatan di Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Aula Kanwil. Selasa (22/08/2023)

d

Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Subbidang Pembinaan, Kasubbidang Bimbingan dan pengentasan anak, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se Sulawesi Tenggara dan jajaran Staf divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, jajaran Pejabat struktural UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kota Kendari dan Sebanyak 30 orang PK Bapas kelas II Kendari turut mnengikuti kegiatan tersebut secara langsung.

Kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra menghadirkan langsung narasumber PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si.

Pengarahan oleh PK Ahli Utama Ditjen Pas Drs. Nugroho, BC,IP,M.Si menjelaskan pentingnya muatan Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang antara lain mencakup tentang Reformulasi Pemasyarakatan yang mengandung makna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.

e

f

Nugroho juga menjelaskan, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan. Setelah itu terkait dengan Hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan pemasyarakatan seperti hak mendapatkan pelayanan,perawatan,pendidikan dan mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Kemudian Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan, contoh kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya.

"Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami . Semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik." Tutup Nugroho.

a

b

c


Cetak   E-mail