SEBANYAK 1542 WBP SE SULAWESI TENGGARA MENDAPAT REMISI UMUM

alt Kendari, (17/08/2012) sebanyak 1542 Warga Binaan Pemasyarakatan se Sulawesi Tenggara mendapat remisi umum 17 Agustus 2012. Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam, S.E. bertindak sebagai inspektur upacara dalam penyerahan remisi tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. menyampaikan bahwa Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata, namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya. Selain itu pula disampaikan bahwa remisi tahun ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakn bertepatan dengan bulan suci ramdhan, bulan yang penuh rahmat, barokah dan ampunan dari Allah SWT. Acara Pemeberian remisi yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari, dihadiri oleh seluruh unsur MUSPIDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Para Kepala Satuan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara serta para tamu undangan. Usai acara penyerahan remisi, Gubernur Sulawesi Tenggara memberikan bingkisan kepada para narapidana mendapatkan bebas murni setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi, selanjutnya Gubernur berserta para tamu undangan berkesempatan melihat hasil karya para warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIA Kendari.


Cetak   E-mail