Tambah Pengetahuan Tentang Pengesahan Badan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar FGD

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pedoman Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum di aula Azizah Hotel Syariah Kendari, Rabu hingga Kamis (24-25/6).

 DSC0641

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Sofyan, S.Sos., SH, MH. Ikut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Maktub, SH., SH, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution sebagai narasumber pada kegiatan ini. Selain itu, ikut membawakan materi secara virtual dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Direktorat Perdata.

Yang menjadi peserta dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang terdiri dari Notaris, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Pajak, Kesbangpol dan dari Kanwil Kemenkumham Sultra sendiri.

 DSC0681

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa tujuan pembentukan Undang-Undang usaha berbadan Hukum adalah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. "Untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, Hukum yang dibentuk harus berlandaskan pada Pancasila, kebiasaan dan asas perjanjian yang sudah dikenal dan diterima baik oleh masyarakat, hal ini menghindari faham yang pragmatis dalam pembentukan Undang-Undang karena berdampak kepada kebebasan rakyat guna melakukan uji materill. Oleh karena itu pembentukan Undang-Undang Harus memperhatikan asas yang terkandung dalam Pancasila, Kebiasaan, Kepatutan, dan keberagamaan dalam masyarakat," ungkapnya.

Olehnya itu, Kakanwil berharap melalui Kegiatan FGD tersebut peserta dapat memahami tugasnya secara profesional dan harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. "Ketika menjalankan profesi atau pekerjaan, kita tidak boleh menyimpang dari aturan dan kode etik yang sudah ditentukan. Kita dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM mempunyai andil untuk bertanggung jawab atas mutu pelayanan Administrasi Hukum Umum yang diberikan oleh pejabat umum maupun para pelaku usaha kepada masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kepala OJK pada kesempatan tersebut membawakan materi terkait Perizinan Industri Jasa Keuangan.

 DSC0668

Cetak