Terkait Rencana Kedatangan TKA, Kakanwil Pastikan Akan Mengecek Langsung Visa Yang Digunakan

Kendari- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Sofyan, S.Sos., SH., MH, didampingi beberapa pejabat dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari menghadir undangan DPRD Provinsi Sultra di ruang rapat Sekretariat DPRD Provinsi, Jumat (19/6).

Undangan tersebut membahas tentang rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja pada PT. VDNI dan PT. OSS pada tanggal 23 Juni 2020 mendatang.

Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Drs. H. Saemu Alwi, M.Si, dan juga perwakilan dari PT. VDNI dan PT. OSS.

Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Saleh, SH., M.Si, memimpin langsung rapat ini. Pada kesempatan itu, dia menegaskan kepada PT. VDNI dan PT. OSS agar betul-betul mengikuti peraturan yang ada. "Yang kita tekankan adalah mereka (TKA) mengikuti mekanime yang ada di Negara kita," ungkapnya.

 DSC0467

Selain itu penggunaan visa, tegas Abdurrahman Saleh, agar tidak menggunakan visa kunjungan melainkan visa kerja. "Kami meminta kepada perusahaan OSS dan Virtue (VDNI) bahwa TKA yang hadir harus menggunakan Visa 312 bukan visa 211 dan itu akan dicek langsung oleh Imigrasi dan Disnakertrans. Jika terbukti melanggar deportasi saja mereka," ungkap Abdurrahman Saleh.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada TKA tersebut saat sampai di perusahaan tempat mereka akan bekerja. "Yang akan landing nanti saya pun tidak mengetahui kapan pastinya karena Bandara Haluoleo bukan bandara internasional dan kami tidak bisa terus terjun didalamnya. Namun begitu mereka landing kami akan sambangi diperusahaan," tegas Kakanwil.

 DSC0471


Cetak   E-mail