Tingkatkan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Penjaringan Calon PBH

Kendari- Pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian hukum dan HAM melalui setiap Kantor Wilayahnya mengadakan program bantuan hukum untuk seluruh masyarakat secara gratis. Sejalan dengan hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divisiyankum) menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (OBH) periode 2022 - 2024 di aula Kantor Wilayah, Selasa (2/3/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, didampingi Kepla Bidang Hukum, Marzuki, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Musba Bakri, membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kepada seluruh peserta diseminasi tersebut untuk memenuhi setiap persyaratan pendaftaran Calon Pemebri Bantuan Hukum dan mengikuti kegiatan Diseminasi itu dengan baik. "Penuhi seluruh persyaratan dan ikuti dengan baik kegiatan ini. Jika memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum tolong berikan bantuan yang optimal kepada masyarakat hingga masyarakat terjauh dan terdalam sehingga mereka bisa merasakan bantuan hukum itu," ungkap Maktub.

Pemberian bantuan hukum ini, lanjut Maktub,  merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat terutama bagi masyarakat tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum. Dia berharap bantuan tersebut nantinya bisa tepat sasaran. "Dengan adanya bantuan hukum dari teman-teman OBH ini adalah sebagai bentuk perpanjangan tangan negara untuk membantu mereka yang berhadapan dengan hukum. Tujuannya memberikan bantuan kepada masyarakat," tegas Maktub.

Untuk diketahui, saat ini di Sulawesi Tenggara hanya memiliki 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Hal ini menjadi kendala karena tidak semua masyarakat tidak mampu memperoleh program Bantuan Hukum. Namun dengan Diseminasi Penjaringan Dan Pengidentifikasian Calon  Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

 IMG 20210302 154029IMG 20210302 154029IMG 20210302 154029


Cetak   E-mail