
Kementerian Hukum dan HAM selalu mendukung perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal bertajuk “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal” yang berlangsung selama 4 (empat) hari sejak tanggal 13 – 16 September 2023 bertempat di Four Points Hotel by Sheraton, Ungasan-Badung, Bali.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Sucipto, setelah penyampaian sambutan selamat datang dari Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami, (Rabu, 13 September 2023).

Dalam sambutannya, Sucipto menyampaikan bahwa Pencatatan KIK merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain. Sucipto juga menyampaikan dalam meningkatkan kepedulian dan pemahaman akan pentingnya pencatatan KIK dan pendaftaran Indikasi Geografis, diperlukan kepedulian seluruh stakeholder guna pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi wilayah.
Turut hadir, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan Ham, Yosef Nae Soi, Direktu Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama DJKI, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/WATAPRI, Febrian A. Ruddyard, Narasumber Kegiatan coordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding DJKI dan Perwakilan Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI, beserta Peserta Kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia dan Perwakilan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi, Kabuaten/Kota se-Indonesia.
Dari Sulawesi Tenggara, peserta dari Kanwil Kemenkumham diisi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan dari unsur Pemerintah Daerah diwakili oleh Asisten I Sekretariat Kota Kendari, Amir Hasan.
Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM, Yosef Nae Soi menyampaikan materi terkait Membangun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan Prinsip Dasar melindungi, memanfaatkan dan memberdayakan Potensi KI yang ada di Indonesia. Selanjutnya, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/WATAPRI, Febrian A. Suddyard memaparkan materi terkait Proteksi dan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI, Dian Nurfitri menyampaikan materi terkait perlindungan obat-obatan tradisional sebagai KI di Indonesia, dilanjutkan dengan materi dari perwakial Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI, Herlitha Novianty Muchtar yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan KI Komunal.

Pada acara puncak kegiatan (Jumat, 15 September 2023), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menyampaikan bahwa Pelindungan KI Komunal saat ini telah diperkuat oleh lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis. Ia menuturkan dengan adanya Pusat Data Nasional KI Komunal (PDN KIK) yang telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat bersedia menginventarisasi KI Komunal di daerahnya ke dalam PDN KIK. Menurut Min Usihen, pelindungan KI Komunal dapat memberi manfaat secara ekonomi. KI Komunal dapat dikomersialisasikan dan menghasilkan keuntungan bagi negara-negara pengekspor, yaitu melalui perdagangan kerajinan tangan, tanaman obat, hasil pertanian dan hasil hutan non kayu baik di pasar domestik maupun internasional.

Min Usihen juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pemanfaatan KI Komunal dengan pihak asing melalui sistem Access and Benefit Sharing yang adil dan wajar untuk kepentingan dan kesejahteraan tidak hanya bagi pengguna KI Komunal. Namun, juga utamanya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan mengembangkan KI Komunal. Beliau juga berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah sosialisasi PP 56 saja, tetapi juga awal kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual.
Sebelum menutup kegiatan Sarasehan Nasional KIK, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menyerahkan 10 (sepuluh) surat pencatatan KIK untuk Kain Tenun Ikat Tanimbar Motif Tenun Tunis, Tenun Songke Motif Wela Runus, hingga Tari Legong Andi.
Min juga menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara yang dinilai telah berperan aktif melindungi KIK di wilayahnya dengan jumlah tertinggi dan telah tervalidasi. Untuk Kategori ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menempati urutan tertinggi ke-2 setelah Sulawesi Selatan dan Maluku Utara di tempat ke-3.

Penghargaan yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen diterima langsung oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Amir Hasan.
@Kemenkumham_RI @kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba