Pimpin Apel Pagi Bersama, Kadivmin Arahkan Untuk Jaga Kekompakan

Pimpin Apel Pagi Bersama, Kadivmin Arahkan Untuk Jaga Kekompakan

Kendari - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Sunu Teddy Maranto mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Sultra agar tetap kompak dan solid dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Dalam arahan apel paginya hari ini, Rabu (22/11/2023). Kadivmin mengingatkan untuk terus menjaga kekompakan seluruh jajaran baik di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis serta tetap berkomunikasi antara seluruh jajaran kemenkumham sultra agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat terwujud dengan baik.

“Untuk seluruh jajaran baik di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis agar tetap menjaga kekompakan, kesolidan, serta tetap jaga komunikasi apa yang diperlukan antarsesama jajaran agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjaln dengan baik” ungkapnya.

WhatsApp_Image_2023-11-22_at_10.17.07_f1259588.jpgWhatsApp_Image_2023-11-22_at_10.17.08_b47e15af.jpg

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Tangerang - Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Poltekip-Poltekim Kemenkumham, Tangerang, (21/11).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Supartono, mengapresiasi kinerja tim BKN, tim Pengawas dari Inspektorat Jenderal, serta pengamanan dari Kepolisian yang telah membantu pelaksanaan kegiatan seleksi kompetensi ini. Supartono percaya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sangat ditentukan sejak awal proses seleksi.

"Terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam pelaksanaan seleksi ini, karena melalui tahapan seleksi inilah akan tersaring SDM yang unggul dan berkualitas," ujar Supartono. Supartono menambahkan sebagai bagian pemerintahan, Kemenkumham harus mampu menyiapkan SDM yang handal, profesional, dan berakhlak untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemajuan hukum dan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan keseriusan dalam menyiapkan dan mengelola SDM, mulai dari rekrutmen sampai dengan retirment.

Kepada para calon PPPK, Supartono mengatakan agar terus optimis dan berjuang menuju kesuksesan. "Setelah seleksi kompetensi hari ini, masih ada tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, selalu persiapkan diri," tegas Supartono.

"Saya yakin dan percaya bahwa pencapaian Saudara adalah cerminan dari kesungguhan dan kerja keras Saudara sendiri. Yakin pada diri sendiri bukan pada orang lain apalagi calo karena masuk jadi CASN Kemenkumham itu gratis, tanpa mahar apapun," tutupnya.

Sesuai dengan surat nomor SEK-KP.02.01-721 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenkumham Tahun Anggaran 2023, materi seleksi kompetensi ini meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara. Sejak dibukanya pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2023, total pendaftar mencapai 4.364 pelamar yang nantinya disaring untuk mengisi 1.563 formasi.

WhatsApp_Image_2023-11-22_at_09.10.41_1c2ad366.jpg

 

Harmonisasi Perda Inovasi Daerah dan Orta, Kanwil Sultra Rapat Bersama Pemda Kolaka

KENDARI - Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi peraturan daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka di Aula Legal Drafter Kanwil Sultra, Selasa (21/11).

197ec021 e528 4288 9413 37603663bc88

Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka diwakili oleh Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Organisasi Kabupaten Kolaka serta Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kolaka juga hadir OPD terkait.

5

Dalam rapat pembahasan dipaparkan tentang substansi Raperda, yang sebelumnya telah dibahas dan disempurnakan.

6

Beberapa hal ditekankan dalam substansi Raperda Riset dan Inovasi Daerah tersebut, antara lain, penguatan perencanaan pembangunan berbasis bukti, penguatan peran provinsi dalam pembinaan kelitbangan di kabupaten/kota, pemanfaatan dan diseminasi hasil-hasil riset, serta mendorong kolaborasi riset antarinstitusi dan lembaga riset di daerah.

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

Cegah Terjadinya TPPU Oleh Pengguna Jasa Notaris, Kanwil Sultra Sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

KENDARI - Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris.

8

Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh. Tahir melaksanakan sosialisasi terhadap Notaris terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah kerja Kota Kendari, Selasa (21/11).

9

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana yang dikaburkan/disembunyikan asal-usulnya oleh pelaku, sehingga muncul uang yang sah dengan tujuan menghindari penuntutan/penyitaan. Dampak TPPU tentunya sangat merugikan masyarakat, negara, merusak perekonomian, nasional kesusilaan, dan agama.

Notaris sebagai media pencucian uang memiliki kerentanan profesi hukum terhadap kegiatan pencucian uang karena berperan sebagai Gatekeeper atau penjaga agar tidak terjadinya pencucian uang dan menjaga aset hasil tindak pindana dari pelaku kejahatan, ujar Muh. Tahir.

10

Notaris sebagai objek pengawasan wajib untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan wajib untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, tutupnya.

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba

Bentuk Desa Sadar Hukum, Kanwil Sultra Gelar Penyuluhan Hukum

KONAWE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Lukman M Saada menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum pada masyarakat Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, selasa (21/11).

4

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Tanggobu Akil Fiat dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat.

Pelaksanaan pembentukan kelompok Kadarkum merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan khususnya bagi Kelurahan/Desa yang akan dibina dan diusulkan untuk menjadi Kelurahan/Desa Sadar Hukum. Sebelum kegiatan pembentukan Kelompok Kadarkum, dilakukan Penyuluhan Hukum terlebih dahulu tentang bantuan hukum dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dibawakan langsung oleh Lukman M. Saada.

3

Dalam sambutannya Kepala Desa Tanggobu menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra di Desa Tanggobu dikarenakan mengingat masih banyak kasus KDRT di Desa Tanggobu sehingga diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat yang akhirnya berdampak pada menurunnya tingkat KDRT dan pelanggaran hukum utamanya di Desa Tanggobu.

1

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba