Bimtek Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra

Bimtek Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dengan didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril dan Kepala Bidang HAM Sunyoto. Hadir sebagai peserta jajaran pejabat administrasi, pejabat pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan operator P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra.

Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Penghormatan, Perlindungan, Penegakan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) dibutuhkan langkah-langkah strategis dan implementatif. Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.

Pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat menjadi prioritas pemerintah saat ini. "Dengan lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan publiknya kepada masyarakat dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia," tegas Silvester.

Dalam hal ini pemerintah membangunan persepsi masyarakat yang lebih positif terhadap pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan. Seluruh pelayanan publik yang ada di Kemenkumham meliputi bidang Keimigrasian, Kekayaan Intelektual (KI), HAM, dan juga Administrasi Hukum Umum (AHU) seyogyanya berakar pada bingkai penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

"Dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini seluruh Unit Kerja, mari kita (Kemenkumham Sultra) sama-sama bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM," tutup Kepala Kantor Wilayah.

P2HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

 

Kanwil Kemenkumham Sultra Harmonisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melaksanakan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra Tahun 2023 - 2043 di aula Kantor Wilayah, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Sjachril. Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan amanah ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. "Hal sangat penting untuk dipertimbangkan terkait substansi adalah pengaturan kawasan khusus pertambangan di Kab. Konawe Kepulauan, mengingat adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 mengenai permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041," pesan Silvester.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan sebagai berikut:
1. Landasan yuridis masih memuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sesungguhnya sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Dasar hukum masih memuat banyak Peraturan Perundang-Undangan yang terkait;
3. Pilihan kata, teknik merumuskan norma dalam bentuk tabulasi, serta pengacuan Pasal dan ayat;
4. Pengaturan mengenai izin dan larangan dalam satu ayat (Pasal 65 sampai dengan Pasal 89);
5. Pengaturan mengenai Ketentuan Pidana.

Selanjutnya terkait substansi dan teknik penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2043 dipaparkan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Kemenkumham Terima Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar dari KPK

Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi tersebut diserahterimakan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham.

2023 07 12 KPK 1

“Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung,” kata Yasonna di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

2023 07 12 KPK 4

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga, utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia, selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi, karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.

DSC 1082

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah, karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.

Adapun jenis barang berupa satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang yang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas total 5.079 m2. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.

Sementara aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 jo Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. Kedua aset mobil tersebut masing-masing adalah Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN Rp 469,4juta.

DSC 1087

Adapun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (TTK, foto: Humas KPK, Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, di ruangan Sakinah 1 Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muslim, dan Kepala Divisi Yankumham Hidayat Yasin, beserta jajaran Pejabat Kanwil Kumham Sultra serta Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kemenkumham Sultra.

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra Ikut Sosialisasi JDIHN dan LDCC, Berikut Pesan Kapus JDIHN

IMG 20230713 WA0001 

Kendari- Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) mengikuti Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Sosialisasi Legal Development Content Creator (LDCC) Awards secara virtual dari ruang rapat legal drafter Kantor Wilayah, Kamis (13/7/2023).

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. "Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut Pengelolaan JDIH dalam sistem informasi hukum berbasis TIK merupakan salah satu fungsi yang diemban oleh Anggota JDIHN. Kemajuan yang diraih oleh Anggota JDIHN akan memberikan kontribusi yang besar bagi kualitas JDIHN yang tentunya akan semakin mendekatkan JDIHN kepada masyarakat," ungkap Nofli.

 

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah membutuhkan pendekatan baru dalam mengolah komunikasi kebijakannya kepada publik dengan media yang lebih membumi sekaligus komunikatif yaitu salah satunya melalui media sosial. Berbagai media sosial memiliki ciri khusus sebagai alat promosi yaitu dapat menjadi media komunikasi secara interaktif. Para pengguna mendapatkan informasi sekaligus dapat merespon informasi tersebut melalui media sosial. "Pemanfaatan media sosial merujuk pada data bahwa platform yang sedang trend banyak diikuti dan digeluti oleh masyarakat adalah TikTok, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak para produser konten untuk berperan serta menyalurkan ide-ide kreatif mereka melalui platform yang sedang banyak digemari, yaitu TikTok, untuk membantu menyampaikan pesan-pesan pemerintah yang bermuatan hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat," ajaknya.

 

Penyelenggaraan LDCC Awards ini juga sekaligus menjadi salah satu implementasi sosialisasi informasi dan dokumentasi hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN, agar dapat diterapkan pada anggota JDIHN lainnya dan kemudian akan menjadi salah satu bahan penilaian kinerja anggota JDIHN pada tahun 2024. "Dengan adanya kompetisi seperti ini diharapkan anggota JDIHN dapat lebih terpacu kreativitasnya dalam mensosialisasikan dokumen dan informasi hukum. Dengan sosialisasi ini, semoga Bapak dan Ibu sekalian semakin kreativ dalam menciptakan metode sosialisasi hukum, informasi hukum khususnya dan nantinya JDIH anggota, JDIH Bapak dan Ibu sekalian bisa semakin berkembang dengan sosialisasi seperti ini," pungkasnya.

 IMG 20230713 WA0000

Untuk diketahui, jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra yang ikut kegiatan ini diantaranya Kepala Bidang Hukum, Marsuki P. S.H.,M.H., Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Musba Bakri, S.H.,M.H, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum dan Pelaksana Bidang Hukum.

penutupan sosialisasi anti korupsi, pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi dirangkaikan dengan MONEV Capaian Kinerja

DSC 1207

Kendari, 12 Juli 2023. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sililaba menutup kegiatan sosialisasi anti korupsi dan sosialisasi pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi terhadap Capaian Kinerja dan Anggaran Semester I TA 2023 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara di Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari.

Penutupan acara mengakhiri rangkaian acara yang telah dilaksanakan selama 3 Hari dari 10-12 Juli 2023 di Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, sosialisasi anti korupsi dan sosialisasi pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi yang dilaksanakan pada hari pertama dan dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi terhadap Capaian Kinerja dan Anggaran Semester I TA 2023 dalam rangka mengukur sejauh mana capaian kinerja satuan kerja dan kendala-kendala yang dihadapi selama Semester I T.A 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

DSC 1213

Kegiatan di hari kedua, diikuti oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi. Para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian Program dan Humas serta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan selaku Tim Evaluator Kegiatan Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Semester I T.A. 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sililaba mengevaluasi menekankan untuk menampilkan data yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan, selain itu selalu menganalisa data tersebut untuk penanganan lebih cepat.

DSC 1058

Dalam sambutan penutupannya, Kakanwil menyampaikan "Dalam pembangunan zona integritas menuju wbbm mohon untuk setiap aktivitas terdapat data dukung yg dapat di pertanggung jawabkan, Diingatkan kembali kepada seluruh pegawai untuk kembali memahami pembangunan zona integritas."

Setiap menangani tindak lanjut pengaduan mohon untuk selalu di data karena jika tidak terdata maka tidak ada bukti telah kita tangani. Meminta untuk kantor imigrasi lebih sering melakukan pelayanan jemput bola untuk peningkatan pelayanan. Lanjut Kakanwil

DSC 1126

Hati2 kepada seluruhnya dan mohon kepala upt ingatkan jajaran untuk menjauhi narkoba, tutup Kakanwil