Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (21/11).
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara Hasdi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Burhanuddin beserta jajaran terkait.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. SAPD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum SAP.
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan dimana pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.