Konawe - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto serta Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati, melakukan koordinasi terkait pelayanan Apostille.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand. Dalam koordinasi tersebut dijelaskan bahwa layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille.
Dengan diberlakukannya Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres Nomor 2 Tahun 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yang cepat dan sederhana yaitu dengan layanan apostille yakni dengan pelayanan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Adapun dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/, sehingga permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online, yakni Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Setda Kabupaten Konawe menyambut baik kegiatan koordinasi tersebut dan akan menyampaikannya pada perangkat daerah terkait.
“Terima Kasih atas kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, karena sudah sangat membantu dalam melegalisir dokumen-dokumen penting yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah atau untuk keperluan penting lainnya. Hal terkait apostille ini akan kami sampaikan kepada perangkat daerah terkait. Kami berharap agar diselenggarakan sosialisasi berkelanjutan terkait Apostille agar masyarakat di Kabupaten Konawe dapat memperoleh informasi yang tepat dan dapat membantu dalam urusan administrasi masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri," ucap Ferdinand Selasa (23/07/2024).