Admin Web
APOA
Definisi
Layanan pengaduan keberadaan dan kegiatan Orang Asing untuk Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta
Regulasi
- Pasal 74 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Intelijen Keimigrasian.
- Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Partisipasi Masyarakat dalam melakukan pengawasan Orang Asing.
Persyaratan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas diri lainnya
Prosedur
Pengaduan dapat datang langsung ke kanwil atau melalui Whatsapp pengaduan kanwil
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian