VISA Kunjungan

Penjelasan Umum

vk1

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

atau

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri

Perhatian: Silahkan lihat di tab tata cara

Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan  setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.  

Perhatian: Silahkan lihat di tab tata cara

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan

syarat1

syarat2

Tata Cara

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)

Kegiatan

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Wisata Kunjungan wisata Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk menggunakan kapal wisata (yacht), menjalani pengobatan di Indonesia, atau menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.

Sosial

Kunjungan alasan kemanusiaan Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
Kunjungan bantuan kemanusiaan Memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan.
Memenuhi panggilan dalam proses peradilan Menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.

Bisnis

Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) Menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang/jasa dari luar negeri.
Tugas pemerintahan Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Seni dan budaya Kunjungan budaya dan seni Memperlihatkan, menampilkan, atau menunjukkan suatu karya yang berkaitan dengan budaya atau seni termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan musik, pertunjukan tari, atau teater sepanjang orang asing tidak dipekerjakan oleh perorangan atau korporasi di Indonesia.
Meneruskan perjalanan ke negara lain Transit Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia Bergabung dengan alat angkut lain Join a vessel/means of transportation currently in Indonesia’s territory to continue the journey to another country.
Olahraga tidak bersifat komersial Kunjungan keolahragaan Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan federasi/instansi/organisasi keolahragaan, pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.

Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat

Kunjungan studi banding Mengikuti kegiatan studi banding ke fasilitas pendidikan atau pelatihan.
Kunjungan pelatihan dan kursus singkat Mengikuti kegiatan pelatihan atau kursus singkat.
kunjungan magang akademik Mengikuti magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik orang asing di luar negeri sepanjang tidak menerima imbalan atas kegiatannya.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Persyaratan Pendukung

Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan harus melampirkan Izin Masuk Kembali (IMK) ke negara tempat domisili mereka saat ini.

Persyaratan Tambahan

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Pengajuan dan Pemberian Visa

  1. Isi data di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

Waktu Penyelesaian

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212)

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). 

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) Menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang/jasa dari luar negeri.
Kunjungan pembuatan film Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia setiap kali kedatangan diberikan selama 60 hari atau 180 hari (khusus untuk visa prainvestasi yang menggunakan jaminan keimigrasian) sejak tanggal masuk.

Persyaratan

  1. 1. Dokumen perjalanan, dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal lima tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku empat tahun
    c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal empat tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku tiga tahun
    d. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal tiga tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku dua tahun
    e. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku satu tahun
    f. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku enam bulan
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin dan/atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Persyaratan Tambahan

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Pengajuan dan Pemberian Visa

1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya

1. Biaya persetujuan visa: Rp200.000 per permohonan
2. Biaya visa: Rp3.000.000 per orang/tahun

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Biaya

         Biaya

         1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 60 hari: Rp2.000.000 per orang

         2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 180 hari: Rp6.000.000 per orang

         3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari: Rp1.500.000 per orang

Daftar Negara VoA

VOALIST

Cetak