Tentang PPID

5974169_.png

Sejarah Singkat

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Tugas Dan Tanggung Jawab PPID

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

1.PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

   a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;

   b. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

   c. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana

   d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

   e. Pengajuan konsekuensi

   f. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;

  g. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan

  h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

 

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Dasar Hukum

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

 

3. Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi

 

4. Surat Keputusan Tentang Pembentukan PPID Tahun 2019

 

5. SK Tim PPID Tahun 2023

 

 

 

Struktur

struktur.png

 

 

Alamat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara 

Jl. Abunawas No. 7a, Kota Kendari

Telepon (0401) 3122132
Faxsimili (0401) 3121340
No. Pengaduan 081355554600
Media Sosial:
Instagram = Kanwilkemenkumhamsultra
Facebook = Kanwil Kemenkumham Sultra
Twitter = @Kumham_Sultra

Laman: https://sultra.kemenkumham.go.id/

Cetak