Sekilas Kantor Wilayah KEMENKUMHAM SULTRA

         kanwil2

              Pertama kali dibentuk pada tahun 1982 dengan nama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Tenggara Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Tenggara keberadaannya diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01.03.PR07.10 Tahun 1982 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M-03.PR-07.10 Tahun 1992. Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

           Kantor wilayah kemenkumham sultra beralamat di jalan Balaikota N0. 7A Kendari. Adapun koordinatnya berada pada 3°58'25.5"S 122°30'39.0"E atau pada menu pencarian aplikasi google maps pada koordinat -3.973760, 122.510822.

Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi 17 Kota/Kabupaten menaungi 15 satuan kerja (satker) yang terdiri dari 2 Lapas Kelas IIA (Lapas Kendari dan Lapas Baubau), 1 Lapas Khusus Anak kelas II (LPKAKendari), 1 Lapas Kelas III, 1 Kantor Imigrasi Kelas 1 (Imigrasi Kendari), 1 Rutan Kelas IIA (Rutan Kendari), 3 Rutan Kelas IIB (Rutan Unaaha, Rutan Kolaka, dan Rutan Raha), 2 Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas Kendari Dan Bapas Baubau), 1 Rupbasan Kelas 1 dan 2 Kantor Imigrasi Kelas III.

kanwil1

kanwil3kanwil4

Cetak