Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sultra Laksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Layanan SPKP dan SPAK

Kendari. Senin, 22 Maret 2024 Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui TIM Dari Bidang HAM melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait Evaluasi penyelenggaraan layanan berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

WhatsApp Image 2024 04 22 at 17.29.25 caf67fad

Kegiatan tersebut dilakukan oleh TIM pengumpulan data lapangan yang di wakili oleh Bapak Hidayat Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM dan Bapak Musba Bakri Kasubbid Pemajuan HAM beserta anggota tim. Adapun yang menjadi sampel atau responden adalah masyarakat atau pengunjung LPP yang menerima layanan pada kegiatan tersebut masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan dalam mengisi kuesioner terkait penilaian masyarakat terhadap petugas yang menyelenggarakan layanan pada LPP III Kendari.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan yakni untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas pelaksanaan kegiatan SPKP dan SPAK serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemetaan permasalahan.
Ibu Andi Wirdani Irawati Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kanwil karena pelaksanaan survei selama ini memang terdapat beberapa kendala yang di hadapi oleh operator dan petugas layanan diantaranya kebanyakan masyarakat yang menerima layanan memakai HP yang bukan android, Jaringan WI-FI yang tidak stabil maka dengan kedatangan tim dari Kanwil kami sangat berharap dapat memberikan solusi agar pelaksanaan Survey SPKP dan SPAK dapat berjalan baik dan lancar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memaparkan bahwa pelaksanaan Survei SPKP dan SPAK sudah sangat berbeda pelaksanaan pada tahun sebelumnya yakni pelaksanaan Survey 3As standard minimal yakni 30 responden yang wajib di penuhi oleh setiap Satker sehingga menimbulkan permasalahan terkait UPT atau Satker yang menyelenggarakan layanan yang sangat minim atau dibawah 30 layanan dalam sebulan, Maka untuk Tahun 2024 penyelenggaraan Survei SPKP dan SPAK tidak lagi berpotokan standard minimal 30 responden akan tetapi berdasarkan pada jumlah layanan pada setiap Unit Layanan seperti pelayanan Unit Lapas/ Rutan dan Kanim TPI dalam sebulan mencapai 100 layanan maka harus sinkron dengan jumlah responden dalam Survei SPKP dan SPAK.

Apabila hal tersebut tidak sinkron maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Survey 3As tidak dijalankan dengan benar dan serius oleh petugas Layanan dan Operator Survei.
2. memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
3. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan per. UU. daerah yang berkualitas;
4. Kualitas regulasi dan/atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, Penataan Data base Peraturan Perundang-undangan.

Bapak Abdul Rahmat Rahman Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka Timur sangat berterimakasih dengan adanya kegiatan ini, serta akan segera menindaklanjutinya dg mengirimkan SK Tim Asesor, SK Tim Kerja, SK Personal Identity Contact (PIC), dan akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM SULTRA agar dapat membimbing dalam Pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum.


Cetak   E-mail