Kemenkumham Sultra Hadiri Seminar Akhir Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Di Kabupaten Wakatobi

Wakatobi - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan Seminar Akhir Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Jaemuna beserta para kepala OPD. Rabu (08/05)

WhatsApp Image 2024 05 08 at 15.53.23 2c9aa811

Pada kesempatan ini kepala dinas DPMPTSP menyampaikan bahwa dengan adanya raperda ini telah dapat menyelesaikan 2 persoalan sekaligus, pertama jawaban atas permintaan BPK dan juga demi kemajuan investasi penanaman modal di daerah wakatobi utamanya sehingga diharapkan pada seminar akhir ini draft rancangan peraturan daerah ini benar-benar dikaji dan dianalisa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah wakatobi sehingga dapat menjadi jawaban tantangan kedepan terkait penanaman modal.

Dalan pembahasan draft raperda penyelenggaraan penananaman modal ini diaturnya peraturan daerah di Kabupaten Wakatobi terkait penanaman modal dan kemudahan investasi akan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, namun tetap memperhatikan kepentingan penanam modal itu sendiri, begitupun sebaliknya. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Wakatobi tidak terlepas dari tujuan penanaman modal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 15.52.34 9a6bc4d7

Sedangkan sesuai dengan investasi yang hendak dicapai, terdapat 10 asas dalam penanaman modal atau investasi. Seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penanaman Modal merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah khususnya di Kabupaten Wakatobi, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan di dalam pelayanan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Sultra bersama Stack holder Berikan Sosialisasi dan Pelayanan Langsung Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi UMKM Kabupaten Konawe

Konawe - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Muh Tahir bersama Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Ardhy Rahman beserta tim laksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan dan Pelayanan Langsung Pendirian Perseroan Perorangan di Kabupaten Konawe. Rabu (08/05/2024) 

IMG 20240508 WA0025

Bertempat di room meeting Hotel Sri Rahayu, Unaaha, Kabupaten Konawe, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sultra bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Konawe dan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Konawe serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

IMG 20240508 WA0028

Mengawali Kegiatan Ka Bidang Pelayanan Hukum Muh. Tahir menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi secara resmi. "Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sultra dengan Dinas Koperasi dan UMKM, KADIN, dan Kantor Pajak Kabupaten Konawe dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan UMKM kita sebagai penopang perekonomian Indonesia melalui wadah Perseroan Perorangan" Ungkap Tahir

IMG 20240508 WA0029

Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam Sosialisasi ini dimana dalam Penguatan peran Dinas Koperasi dan UMKM, KADIN dan Kantor Pajak di antaranya ;

1. Memberdayakan pelaku UMKM dalam hal memberikan pembinaan dan pelatihan kewirausahaan.

2. Sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha.

3. Menumbuhkan Kesadaran akan kewajiban Perpajakan bagi pelaku Usaha.

 

Adapun Narasumber pada kegiatan ini yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Muh. Nur dengan materi Kewirausahaan dan UMKM, Perwakilan KP2KP Fahrul Rozi dengan materi Kewajiban Perpajakan Bagi UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Perwakilan dari Kadin Konawe Epri Anita menjelaskan program-program Kadin yang mendukung UMKM dan terkahir Penyuluh Hukum Madya Kanwil kemenkumham Sultra Ahmad Syahrir membawakan tema Kebijakan Perseroan Perorangan. 

 

Kanwil Sultra Terima Kunjungan Ketua DPRD Kolaka Utara dan Ketua Bapemperda Kolaka Utara

Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra menerima kunjungan Ketua DPRD Kolaka Utara dan Ketua Bapemperda Kolaka Utara terkait konsultasi judul rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 03.52.04 27b7f381

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra di ruang rapat Divisi Imigrasi, Rabu (08/05).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra memberikan saran pemilihan judul Raperda yang tepat agar mencerminkan dan memperjelas tujuan yang ingin dicapai dari Raperda tersebut.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 03.52.04 8994fbf5

Bahas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kanwil Sultra Rapat Harmonisasi Bersama Setda Kabupaten Bombana

Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana di Ruang Rapat Legal Drafter, Rabu (08/05).

WhatsApp Image 2024 05 08 at 04.05.47 8c38e2a7

Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dalam hal ini diwakili oleh Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Organisasi Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana Nina Meriana, Kepala Bidang Penagihan BKD Kabupaten Bombana Patmawati, Kepala Bidang Pendataan BKD Bombana Syahrul dan tim penyusun dengan agenda rapat harmonisasi permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana no. 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

Dijelaskan bahwa perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah dapat melakukan penataan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

Bahas Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW), Kanwil Sultra Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemda Kabupaten Konawe

Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terkait Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Konawe di ruang rapat Legal Drafter, Rabu (08/05).

WhatsApp Image 2024 05 08 at 04.34.37 35633eb7

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin secara virtual di Jakarta. Semoga rapat harmonisasi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Konawe, tuturnya.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 04.34.37 40e2d632

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Nuriadin, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Konawe Amiliyah, Bappeda Kabupaten Konawe, Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe, dan OPD terkait.

Tujuan rapat harmonisasi ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang utamanya di Kabupaten Konawe.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 04.34.36 5d348f08

Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.