Kanwil Kemenkumham Sultra Laksanakan Monev Pendampingan Mandiri Indeks Reformasi Hukum dan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Konawe Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui TIM Dari Bidang HAM melaksanakan Monev Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Konawe Selatan. Selasa (07/05)

WhatsApp Image 2024 05 07 at 15.08.29 fa92c00f

Kegiatan dilakukan oleh Tim Sekretariat Wilayah, Bapak Musba Bakri -Kasubbid Pemajuan HAM selaku ketua Tim beserta anggota tentang pentingnya pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional. Adapun terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM sedang dalam proses pemenuhan data dukung yang akan segera diinput pada akhir Bulan Mei.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan melakukan verifikasi awal data dukung dan memeriksa kelengkapan dan relevansi data dukung sesuai variabel penilaian untuk melakukan harmonisasi regulasi Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp Image 2024 05 07 at 15.08.28 beb8113f

Aldin Nur Wijayanto selaku Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan bahwa sangat berterima kasih atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Sekretariat Wilayah untuk kesiapan data dukung akan melakukan semaksimal mungkin dimana untuk variabel satu telah disiapkan dan untuk veriabel dua dan tiga dalam proses penandatanganan pejabat yang berwenang serta variable ke empat akan dikoordinasikan JDIH kantor wilayah terkait user tahun 2024.

Kadiv Yankumham Ikuti Intelectual Property Crime Forum Di Jakarta

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Luwansa Jakarta. Senin (06/05)

WhatsApp Image 2024 05 06 at 17.54.05 d41971d6

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 sesi dimana pada sesi pertama membahas mengenai "Perkembangan Pelanggaran KI secara online dan solusinya". Pada kesempatan ini, Rizky Aulia dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo selaku narasumber pertama menjelaskan Mekanisme Pemblokiran Situs dan Media Sosial yaitu: tahap pelaporan, rekomendasi, tahap verifikasi dan penindakan, hingga saat ini Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 5.402.302, dimana khusus pelanggaran KI per 01 Mei sebanyak 17.163

WhatsApp Image 2024 05 06 at 17.54.06 c74e4dbe

Kemudian, Sahat Sagala dari BPOM selaku narasumber kedua mengatakan bahwa BPOM terus mengadakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal dan palsu seperti: obat Ponstan Palsu ditemukan di beberapa wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Muh. Taat selaku narasumber ketiga memberikan paparan berkaitan dengan Modus Operasi Pelanggaran KI melalui online antara lain memalsukan merek terkenal, menempel merek tertentu pada produk palsu, mengganti isi pada merek terkenal, membuat produk serupa dan lain-lain.

Apel Pagi Bersama Seluruh Jajaran Pegawai Pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Kendari - Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara I Gede Artayasa, bersama Kepala Bagian Program dan Humas Ruslan memimpin apel pagi bersama seluruh jajaran pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra secara hybrid di Aula Kanwil. Senin (06/05/2024)

IMG 20240506 WA0008

Pada kesempatan ini Ka. Bagian PH Ruslan menyampaikan hal terkait persiapan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas khususnya pada Unit Pelaksana Teknis yang belum meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrai Bersih Melayani (WBBM), yang mana pada Tgl. 13 Mei Tim Penilai Internal (TPI) dari Inpektorat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia akan berkunjung ke Sulawesi Tenggara guna melakukan Desk Evaluasi 

IMG 20240506 WA0006

Berdasarkan penyampaian Ka. Bagian PH bahwa ada 9 UPT yang telah diusulkan Kanwil Kemenkumham Sultra . 

 

Kemudian rencananya akan dilakukan Desk Evaluasi dibeberapa UPT secara langsung baik di dalam Kota Kendari maupun luar Kota Kendari, kemudian UPT lainnya yang tidak dikunjungi akan dilaksanakan Desk Evaluasi secara Daring melalui zoom. 

IMG 20240506 WA0007

Arahan Ka. Bagian PH juga diharapkan kepada UPT untuk tidak melakukan perjalanan dinas selama kegiatan Desk Evaluasi yang akan dilaksanakan nantinya Khususnya kepada Kepala UPT maupun pejabat penanggung jawab di UPT masing-masing.

 

Sebagai Penutup Ka Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan I Gede Artayasa menegaskan sesuai surat edaran dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi UPT yang akan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM untuk mempersiapkan segalanya agar kedepannya dapat terlaksana dengan baik.

Kanwil Sultra Menerima Konsultasi Penyusunan Raperbup Tentang Peraturan Pelaksana Perda PDRD Kabupaten Buton Selatan

Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Selatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan di ruang rapat Legal Drafter, senin (06/05).

WhatsApp Image 2024 05 06 at 14.40.55 9ddc10a8

Konsultasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Buton Selatan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton Selatan didampingi Bagian Hukum serta OPD terkait.

Sebagaimana konsultasi Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.

WhatsApp Image 2024 05 06 at 14.40.55 e43e42de

Bahas Tupoksi Yankumham, Kanwil Sultra Lakukan Diskusi Terbatas Dengan Pj Bupati Kolaka Utara

Lasusua - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum melakukan diskusi terbatas dengan Pj. Bupati Kolaka Utara dengan agenda membahas tugas pokok dan fungsi Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara bertempat di Kantor Bupati Kolaka Utara, Lasusua. Jumat (03/05).

WhatsApp Image 2024 05 03 at 15.29.08 ad9ec965

Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding menerima perwakilan Kanwil Kemenkumham Sultra diruang kerjanya dalam diskusi terbatas terkait beberapa hal, antara lain:
1. Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 dimana salah satu Kepala Desa Kabupaten Kolaka Utara masuk sebagai nominasi;
2. Keluarga Desa Sadar Hukum
3. Data Desa Presisi (DPP)
4. Prosedur Harmonisasi
5. Kabupaten Layak Anak (KLA)

WhatsApp Image 2024 05 03 at 15.29.09 6fcd532a

Sukanto Toding sangat antusias menyambut tim dan berdiskusi. Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada tim tetapi yang paling menarik menurut beliau ialah adanya Paralegal Justice Award Tahun 2024.

Beliau juga memastikan terselesaikannya Raperda Data Desa Presisi dimana Kabupaten Kolaka Utara menjadi Pilot Project untuk Data Desa Presisi.