Tahap Proses Akreditasi, Kanwil Sultra Lakukan Verifikasi Faktual di Kabupaten Kolaka

Kolaka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) lakukan Verifikasi faktual Lapangan pada Lembaga Bantuan Hukum HAMI Cabang Kolaka (LBH HAMI Kolaka), Selasa (07/05).

WhatsApp Image 2024 05 07 at 17.33.32 585fa81c

"Hal ini sesuai dengan proses akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025-2027 untuk melaksanakan Verifikasi Tahap III yaitu Verifikasi Faktual Lapangan", Ungkap Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Lukman M. Saada selaku koordinator tim verifikator.

Ia mengungkapkan bahwa, "Calon Pemberi Bantuan Hukum harus melewati beberapa tahap Verifikasi, Tahap I Verifikasi Upload kelengkapan Berkas, Kemudian Tahap ke II proses Verifikasi Berkas Fisik Administrasi. Kemudian Tahap III ini, kami beserta TIM Pokja Verifikator Akreditasi Kanwil Kemenkumham Sultra bergerak melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan pada LBH HAMI Kolaka".

WhatsApp Image 2024 05 07 at 17.33.32 f759c097

Sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2022-2024 kanwil Kemenkumham Sultra Telah memiliki 17 Organisasi Bantuan Hukum. Kemudian untuk memperluas akses keadilan untuk Masyarakat miskin, Badan Pembinaan Hukum Nasional Membuka Kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk Mendapatkan Akreditasi Bantuan Hukum, salah satu bagian proses itu adalah verifikasi faktual lapangan yang dilaksanakan saat ini.

Tim Pokja Verifikator lakukan pemantauan Lapangan terhadap Organisasi calon Pemberi Bantuan Hukum LBH HAMI Kolaka. Tim Pokja Verifikator melihat bagaimana mereka melakukan pendampingan terhadap klien Bantuan Hukum, yang secara Administrasi sudah dicek kebenaran dokumennya, kemudian melihat kesesuaian Kantor, Kepemilikan Kantor, sarana prasarana dan anggaran pengelolaan kantor. Tim Pokja Verifikator memastikan apakah pengacara dan paralegal merupakan tenaga yang aktif bekerja pada organisasi calon pemberi bantuan hukum.

Dirjen Kekayaan Intelektual Membuka Kegiatan Forum Intelectual Crime

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin ikuti kegiatan Intelectual Crime Forum di Hotel Luwansa, Jakarta. Selasa (07/05)

WhatsApp Image 2024 05 07 at 17.07.12 0de125bb

Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 06 Mei sampai 08 Mei 2024 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen. Dalam paparannya, Dirjen KI tersebut menyampaikan bahwa pelanggaran KI dari tahun ke tahun semakin meningkat berupa pembajakan, penggunaan KI tanpa hak, serta kasus serupa lainnya hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para desainer atau pencipta maupun inventor.

WhatsApp Image 2024 05 07 at 17.07.12 a0c4f6b6

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) atau Watch List (WL) yg dipredikatkan oleh Special 301 Report oleh United State of Trade Representatives (USTR) atau Counterfeit and Piracy Watch List oleh European Union (EU) hal ini merupakan suatu bahan kajian kita bersama untuk keluar dari kondisi tersebut.

"Penindakan terhadap IP Crime adalah meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang dalam hal ini fokusnya adalah membangun, mempromosikan dan berukar pengetahuan, keahlian serta peningkatan kesadaran penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IP Crime". tutupnya

Kemenkumham Sultra Hadiri Seminar Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Di Kabupaten Wakatobi

Wakatobi - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan Seminar Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Penanaman Modal yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Nadar dan dihadari oleh Kepala Dinas DPMPTSP Bapak Jaemuna, S.Pd., M.Pd. beserta para kepala OPD. Selasa (07/05)

WhatsApp Image 2024 05 07 at 15.15.15 2527e87f

Pada kesempatan ini, Sekda Wakatobi mengucapkan selamat datang kembali dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Perancang Perundang-undangan bahwa telah dibantu dalam menuntaskan beberapa persoalan-persoalan terkait PDRD, Pengelolaan Keuangan dan sekarang percepatan penanaman modal di Kabupaten Wakatobi.

WhatsApp Image 2024 05 07 at 15.15.16 59d4954a

Pada tahap penyusunan ini adalah, Menyampaikan draft Naskah Akademik tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana ada beberapa perubahan terkait keuangan daerah di Wakatobi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan daerah Penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Penanaman Modal, dimana raperda ini mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Kabupaten Wakatobi perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional. Peningkatan penanaman modal ini antara lain dapat dilaksanakan yaitu pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kerjasama Investasi Daerah dan Fasilitasi Kerjasama Dunia Usaha.

Kanwil Sultra Mengikuti Rapat Harmonisasi Bersama Pemda Kabupaten Buton Bahas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD)

Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati secara hybrid tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton di Aula I Kanwil. Selasa (07/05).

WhatsApp Image 2024 05 07 at 16.29.38 c996f7ef

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin secara virtual di Jakarta. "Dengan adanya harmonisasi pembahasan perkada ini, diharapkan adanya peningkatan PAD bagi masyarakat khususnya masyarakat Buton" jelasnya.

WhatsApp Image 2024 05 07 at 16.38.16 552b843e

Hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin beserta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Buton dan OPD terkait.

Rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton.

WhatsApp Image 2024 05 07 at 16.29.38 2f418d3b

Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

WhatsApp Image 2024 05 07 at 16.29.40 8c0a85f8

Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Buton sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.

Laksanakan Apel Bersama, Kabid Pelayanan Tahanan Divisi PAS Sampaikan Beberapa Arahan

Kendari - Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, I Gede Artayasa bersama Kepala Bagian Program Dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Ruslan memimpin apel pagi bersama jajaran pegawai Kemenkumham Sultra. Selasa (07/06/2024)

WhatsApp Image 2024 05 07 at 08.00.06 7e505d25

Dalam arahan apel pagi ini, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan menyampaikan terkait dengan pelaksanaan desk evaluasi Zona Integritas agar setiap Unit Pelaksana Teknis yang telah ditunjuk agar mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan paparannya.

"Saya mengingatkan kembali apa yang disampaikan oleh Kabag PH kemarin terkait kedatangan TPI untuk pelaksanaan Desk Evaluasi ZI, agar di persiapkan segala keperluannya, paparan, video profile, yel-yel" ucapnya

WhatsApp Image 2024 05 07 at 08.00.11 8d698f31

Kemudian, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan juga mengingatkan untuk UPT Pemasyarakatan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam melaksanakan tugas.