Kanwil Sultra Mengikuti Rapat Pembahasan Raperbup Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) Bersama Pemda Kabupaten Bombana

WhatsApp Image 2024 04 29 at 16.58.09 076f9b8e

Bombana - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat pembahasan tata cara pengharmonisasian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Bombana, senin (29/04).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa dan dihadiri oleh Direktorat Otonomi Daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan para OPD terkait.

WhatsApp Image 2024 04 29 at 16.58.09 5dc9a10d

Rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Bombana.

WhatsApp Image 2024 04 29 at 16.58.09 fbb76dcc

Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Bombana, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.

 

WhatsApp Image 2024 04 29 at 16.58.10 d3bfdb93


Cetak   E-mail