Pastikan hak perempuan terpenuhi, Dinas P3AP2KB serahkan bantuan ke LPP Kendari

Kendari-  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan paket bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dewasa kepada Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Paket ini diserahkan ke seluruh warga binaan Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Selasa, 24 November 2020 bertempat di aula LPP Kendari.

Pemberian  bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban kelompok rentan, khususnya para perempuan dan ibu yang terdampak Covid-19. Pemberian sebanyak 83 paket diserahkan oleh Sekretaris Dinas P3AP2KB kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan akan diserahkan ke warga binaan sebagai kelompok perempuan yang rentan terdampak Covid-19 setelahya dilakukan pendataan dan pengungkit oleh Dinas P3AP2KB.

Sekretaris  Dinas P3APPKB, Darmawan, menyatakan memberikan paket bantuan pemenuhan kebutuhan perempuan ini merupakan program tahunan. “Program ini merupakan program tahunan dari pusat (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Kami memastikan hak perempuan terpenuhi dengan pemberiannya bantuan yang sangat spesifik bagi masyarakat yang terdampak covid-19 seperti masker, hand sanitizer, sabun antiseptik, vitamin, susu beruang merek, biskuit regal marie, dan pembalut untuk diserahkan ke masing-masing warga binaan, ”katanya. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat di masa pandemi.

Kepala  Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati, mengucapkan apreasi sebesar-besarnya Dinas P3APPKB atas bantuan yang diberikan. “Kami kasih atas perhatian dari Dinas P3APPKB, khususnya, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami berharap bantuan ini dapat turut meringankan beban korban di masa pandemi Covid-19. Semoga dapat kerjasama ini berkelanjutan, ”ujar Wirdani.

Pemberian  pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, merupakan bagian dari Gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang telah diinisiasi Kemen PPPA sejak Maret 2020, dalam rangka memutus mata rantai peredaran Covid-19.

IMG 20201124 WA0040

IMG 20201124 WA0042

Cetak