Cegah Tindak Pindana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Sultra Gelar Diseminasi Beneficial Ownership

Konawe Selatan- Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang Pelayanam Hukum menggelar Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Dari Korporasi (Beneficial Ownership) Periode II di Wonua Monapa Hotel Konawe Selatan, Kamis (30/9/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Ganda Samosir, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Muhamad Tahir.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara terutama dalam upaya membantu pemerintah memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Silvester.

Olehnya itu, pucuk pimpinan Kemenkumham Sultra tersebut berharap agar semua peserta khusunya Notaris yang hadir betul-betul mengikuti kegiatan tersebut secara maksimal sehingga terlaksananya dengan baik Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari 21 Notaris dan 9 Pegawai Kantor Wilayah dengan menghadirkan tiga pemateri diantaranya Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Direktur Hukum PPATK, Fitriadi Muslim (secara virtual).

IMG 20210930 132115

Cetak